Kutai Timur –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur terus melakukan berbagai inovasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tertib, dan sesuai standar regulasi. Salah satu program baru yang kini tengah disiapkan adalah penerapan TPS Mobile atau Tempat Pengumpulan Sampah Bergerak, yang nantinya akan menggantikan tong-tong sampah biru yang selama ini digunakan masyarakat di berbagai titik.
Dewan Pengawas DLH Kutai Timur, Dewi Dohi, mengatakan bahwa penerapan TPS Mobile merupakan langkah strategis dalam menata ulang sistem kebersihan agar lebih efisien dan terkontrol.
“Untuk konsep pengelolaan sampah ke depan, DLH Kutai Timur sedang menyiapkan sistem TPS Mobile. Nantinya, tong-tong sampah biru akan diganti dengan kontainer di titik-titik tertentu,” ujarnya.
Menurut Dewi, penggunaan kontainer ini tidak hanya membuat tampilan kota menjadi lebih rapi tetapi juga meminimalkan potensi sampah berserakan akibat tong kecil yang mudah penuh dan sulit diawasi. Melalui sistem TPS Mobile, armada pengangkut akan mengambil sampah secara terjadwal dan berpindah-pindah, sehingga tidak ada lagi penumpukan di satu lokasi seperti yang kerap terjadi.
Program ini juga didukung secara hukum melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Kutai Timur. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa waktu pembuangan sampah oleh masyarakat hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Pembatasan waktu ini bertujuan mengoptimalkan ritme pengangkutan serta menjaga kerapian lingkungan.
DLH Kutai Timur memberi perhatian khusus terhadap kepatuhan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenai sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan, sesuai ketentuan dalam Perda.
Implementasi TPS Mobile diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan yang volume sampahnya terus meningkat setiap tahun. Dengan sistem yang lebih teratur dan fasilitas yang lebih memadai, masyarakat juga didorong untuk semakin disiplin dan memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain meningkatkan estetika kota, kebijakan ini juga menjadi langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kutai Timur sebagai daerah yang bersih dan ramah.(SH/ADV)
![]()







