AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Plat Luar Daerah Masih Marak, Akbar Tanjung Tegaskan Semua Kendaraan Perusahaan di Kutin Wajib Gunakan KTR

Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan kewajiban penggunaan plat KTR bagi seluruh kendaraan operasional perusahaan, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menambah pemasukan daerah di tengah menurunnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim akibat pemangkasan dari pemerintah pusat.

“Nanti itu harus wajib nanti KTR gitu ya,” ucap Anggota Komisi B DPRD Kutim, Akbar Tanjung, kepada awak media.

Akbar mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak perusahaan besar yang menggunakan plat luar daerah, meski aktivitas mereka sepenuhnya berlangsung di Kutim dan memanfaatkan infrastruktur yang dibangun dari anggaran daerah.

Kondisi ini membuat potensi endapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak optimal.

Menurutnya, penegakan aturan plat KTR bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi bagian dari strategi memperkuat pendapatan asli daerah.

Ia meminta perusahaan tidak menunda-nunda kewajiban tersebut dan segera menyesuaikan data kendaraannya.

“Intinya itulah yang akan kami maksimalkan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi, DPRD juga mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap aturan pajak merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah.

Dengan APBD yang semakin menurun, PAD menjadi sumber daya penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan.

“Kami optimalkan semua sektor,” tuturnya.

Ia memastikan DPRD akan mengawal implementasi aturan ini hingga benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap penegakan regulasi tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memastikan keadilan fiskal bagi daerah yang memikul beban infrastruktur akibat aktivitas perusahaan.(ADV/TS)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *