Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) di beberapa wilayah. Penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas pihak agar setiap laporan dapat ditelaah sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan dirinya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan HGU. Menyikapi hal itu, ia meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutim untuk melakukan koordinasi sekaligus mengecek kembali persoalan yang dilaporkan.
Arahan tersebut disampaikan Ardiansyah usai rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Senin (27/7/2026).
“Saya sudah banyak menerima pengaduan. Tadi saya perintahkan Asisten I untuk mengoordinasi dulu, untuk mengecek kembali HGU ini,” katanya.
Ardiansyah menilai penerbitan HGU pada dasarnya semestinya dilakukan setelah berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan telah diselesaikan. Namun, laporan yang masuk menunjukkan masih ada masyarakat yang menghadapi persoalan terkait lahan meski HGU telah diterbitkan.
“Karena memang seyogianya HGU terbit kalau sudah selesai persoalan. Tapi kenyataannya masyarakat masih ada yang mendapatkan persoalan. Persisnya nanti minta ke Asisten I untuk mengoordinasi, untuk mengorkestrasi penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan hak masyarakat tidak hanya berkaitan dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan juga diminta memperhatikan hak-hak keperdataan masyarakat dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka sudah paham, apakah itu tambang atau perkebunan, hak-hak keperdataan masyarakat itu harus diselesaikan,” tegas Ardiansyah.
Menurutnya, penyelesaian hak keperdataan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan warga. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani melalui komunikasi dan koordinasi yang tepat.
Pemkab Kutim berharap proses penelaahan dan koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang konstruktif bagi pihak-pihak yang berkaitan. Penyelesaian secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan diharapkan dapat menjaga kondusivitas daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang tetap baik di Kutai Timur. (NY/ADV)
![]()







