Kutai Timur — Kepastian penyaluran dana kurang salur yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum kunjung didapat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengaku masih harus bersabar menanti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan menjadi payung hukum pencairan dana tersebut.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi mengungkapkan hal itu usai rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Kutim, Senin (27/7/2026).
Menurut Rizali, jajarannya tidak tinggal diam dan secara berkala menghubungi Kementerian Keuangan guna mendapatkan informasi terbaru. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kementerian belum memberikan sinyal kapan regulasi itu akan rampung.
“Kita masih menunggu KMK ini. Untuk 2025–2026 belum ada juga dari Kementerian Keuangan. Kita beberapa hari ini juga terus memantau ke Kementerian Keuangan, tetapi masih belum ada kejelasan kapan KMK itu diterbitkan dan berapa total nilai yang akan disalurkan,” kata Rizali.
Rizali mengakui, tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, pihaknya tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi berapa besar tambahan dana yang berpotensi diterima Kutim. Ia hanya bisa berharap agar hak daerah tersebut nantinya benar-benar dapat dicairkan.
“Belum ada kepastian, jadi saya belum berani memastikan penambahannya. Harapan kita semua, nilai yang ada itu bisa tersalur,” ucapnya.
Persoalan dana kurang salur ini, lanjut Rizali, turut menjadi pertimbangan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah ke depan. Pemkab Kutim pun memilih untuk terus aktif berkoordinasi sembari menyesuaikan penyusunan program pembangunan dengan kondisi anggaran yang ada saat ini.
Ia berharap Kementerian Keuangan dapat segera merampungkan regulasi dimaksud, sehingga daerah berjuluk Tuah Bumi Untung Benua ini memperoleh kepastian dalam merancang kebijakan anggaran dan menjaga kelangsungan program pembangunannya. (SL/ADV)
![]()







