AdvetorialPemerintah Kutai Timur

Wabup Kutim Dukung Wacana Remunerasi Kepala Daerah yang Lebih Proporsional

Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyambut positif pembahasan mengenai penguatan fiskal daerah dan evaluasi sejumlah regulasi yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adil sekaligus mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara daring bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (ASWAKADA) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Mahyunadi, salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah perlunya penyesuaian sejumlah regulasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, penguatan fiskal, serta sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih selaras dengan kondisi daerah saat ini.

“Tadi kita menyaksikan rapat dengar pendapat yang dipimpin Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri terkait penguatan fiskal daerah dan regulasi-regulasi lainnya yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan,” ujar Mahyunadi saat diwawancarai.

Ia menilai, kondisi setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan yang mengatur aspek fiskal maupun penyelenggaraan pemerintahan perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Ia juga menyambut salah satu kesimpulan rapat yang mendorong terwujudnya sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil serta proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Salah satunya terkait mewujudkan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil dan proporsional, termasuk memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata Mahyunadi.

Pria kelahiran 1972 itu berharap pembahasan yang dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI dapat menghasilkan kebijakan yang semakin berpihak kepada daerah. Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal dan penyempurnaan regulasi akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutim. (SL/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *