Kutai Timur – Perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pemeriksaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut mencakup periode 2021 hingga triwulan III 2026. Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 40 hari kerja, mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026.
“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis Mirjaya, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026).
Rozak menjelaskan, terdapat tiga sasaran utama yang menjadi perhatian tim pemeriksa. Pertama, perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan. Kedua, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Ketiga, penegakan hukum lingkungan hidup dan kawasan hutan terhadap pelanggaran ketentuan.
Objek pemeriksaan meliputi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kutim. Pemeriksaan juga menyasar perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dan kehutanan yang diterbitkan Pemkab Kutim, termasuk izin lingkungan lama sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 yang belum mengalami perubahan.
Selain itu, BPK akan memeriksa perizinan yang diterbitkan instansi lain sepanjang Pemkab Kutim masih memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasannya. Pemeriksaan fisik di lapangan juga akan dilakukan dengan melibatkan satu hingga dua tim.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan melalui sejumlah perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, BPBD, BPKAD, dan Inspektorat Kutim.
Setelah pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci selesai, tahapan berikutnya mencakup pembahasan serta penyusunan rencana aksi. BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diserahkan pada Desember 2026.
Rozak juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Kutim menjaga integritas selama pemeriksaan berlangsung. Pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang, barang, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK Kaltim menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 untuk memperkuat pelaksanaan pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel.
“Dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait diperlukan agar pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kepatuhan tata kelola lingkungan serta kehutanan di sektor pertambangan,” pungkas Rozak. (IR/ADV)
![]()







