Kutai Timur – Promosi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini diarahkan berdasarkan pemetaan talenta, potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Penerapan mekanisme itu disampaikan dalam rangkaian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat pagi (28/8/2026). Penataan karier ASN mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa manajemen talenta menggunakan pemetaan sembilan kotak sebagai salah satu dasar mobilitas karier ASN.
“Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa untuk menduduki jabatan target atau promosi berasal dari kotak 7, 8, dan 9. Sedangkan untuk mobilitas talenta atau mutasi atau rotasi berasal dari kotak 2 sampai dengan kotak 9,” ujar Ardiansyah.
Ketentuan tersebut memberikan koridor berbeda untuk promosi dan mobilitas talenta. ASN yang masuk dalam proses promosi harus berada pada kotak talenta 7, 8, atau 9, sedangkan rotasi maupun mutasi dapat berasal dari kotak 2 hingga kotak 9.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah atau Anca mengatakan pemetaan tersebut membantu pegawai mengetahui posisi mereka berdasarkan sejumlah aspek penilaian. Sistem itu juga memberikan gambaran mengenai kapasitas, kompetensi, potensi, dan kinerja yang menjadi bagian dari pengembangan karier.
“Kalau untuk rotasi dan mutasi, itu cukup di kotak 2 sampai 9, sebagaimana dijelaskan oleh Pak Bupati tadi. Tapi kalau untuk promosi, nah ini agak berat, karena PNS atau ASN itu minimal harus masuk kotak 7, 8, 9,” jelas Anca usai pelantikan.
Menurut Anca, pegawai yang baru memulai karier umumnya berada pada kotak 1 karena belum memiliki rekam jejak penilaian potensi dan kinerja yang panjang. Penempatan dalam kotak talenta juga tetap berjalan bersama ketentuan lain yang berkaitan dengan jenjang karier dan persyaratan administratif.
Keterbukaan informasi menjadi bagian lain dari penerapan manajemen talenta tersebut. ASN, khususnya PNS Kutim, dapat melihat posisi kotak talenta mereka melalui aplikasi MyASN, termasuk informasi mengenai nilai kompetensi, potensi, dan kinerja.
“Jadi aparatur sipil negara khususnya pegawai negeri sipil Kutai Timur saat ini bisa melihat nilai dan kotak talenta berada di posisi mana melalui MyASN masing-masing. Ini sebagai bagian dari transparansi manajemen talenta ASN,” ungkap Ardiansyah.
Dengan akses tersebut, pegawai memiliki gambaran mengenai posisi mereka dalam pemetaan talenta sekaligus dapat mengetahui aspek yang perlu dikembangkan. Pemkab Kutim menempatkan mekanisme ini sebagai bagian dari upaya membangun pengelolaan karier ASN yang lebih terukur.
Penerapan manajemen talenta juga menjadi tindak lanjut dari kesepakatan Pemkab Kutim dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengimplementasikan manajemen talenta secara menyeluruh di daerah. Melalui pemanfaatan data dan sistem merit, penataan ASN diharapkan mendukung terbentuknya aparatur yang profesional, kompeten, serta mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal. (IR/ADV)
![]()







