Kutai Timur – Alokasi Rp250 juta per RT setiap tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat lingkungan. Anggaran tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan infrastruktur skala kecil, tetapi juga diarahkan membangun keterampilan dan usaha warga.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, program tersebut dirancang agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan yang dapat menjadi sumber pendapatan. Pemerintah daerah kemudian menyiapkan dukungan permodalan melalui perangkat daerah terkait.
Hal itu disampaikan Ardiansyah saat peresmian listrik desa 24 jam bagi enam desa di Halaman Kantor Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (29/8/2026) malam. Ia menyebut program Rp250 juta per RT sebagai kebijakan yang dinilai memiliki manfaat besar jika dimanfaatkan secara optimal.
“Maksud saya, tidak ada yang membuat program ini. Cek saja di Kaltim, bahkan di luar Kaltim. Nah, maksud saya adalah manfaatkan ini dengan sebaik-baiknya. Saya punya gambaran dan mimpi 5 tahun program ini berjalan, saya yakin 80 persen kemiskinan di wilayah RT itu sudah habis, terbantu dengan program ini,” ujar Ardiansyah.
Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut berada di bawah koordinasi DPMDes dengan alokasi Rp100 juta pada anggaran murni dan Rp150 juta pada anggaran perubahan. Ketua RT bersama kepala desa diminta menyusun kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu fokus. Warga dapat diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan, seperti menjahit, perbengkelan, maupun pengolahan kuliner lokal. Setelah memiliki keterampilan, dukungan permodalan dapat disalurkan melalui Dinas Koperasi.
Ardiansyah menilai pendekatan tersebut perlu dikembangkan sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan yang bersifat konsumtif. Program di tingkat RT diharapkan memberi ruang bagi warga untuk memiliki keterampilan dan mengembangkan kegiatan usaha.
Selain pemberdayaan ekonomi dan penanganan stunting, dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan lingkungan, seperti penerangan jalan, pemasangan CCTV keamanan, hingga perbaikan jalan RT. Setiap RT juga diwajibkan merealisasikan sedikitnya tiga kegiatan per tahun sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Silakan manfaatkan untuk penerangan jalan lingkungan, pemasangan CCTV keamanan, hingga perbaikan jalan RT. Saya minta Ketua RT dan Kepala Desa seirama merancang program ini, segera buat usulannya dan jangan saling melempar tanggung jawab agar target bebas miskin di Kutai Timur dapat tercapai,” tutup Ardiansyah.
Dengan pola tersebut, Dana RT Rp250 juta diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan yang menghubungkan kebutuhan lingkungan dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. (TS/ADV)
![]()







