Kutai Timur – Legalitas usaha menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperkuat posisi pelaku UMKM agar lebih mudah mengakses pembiayaan dan program pengembangan usaha. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditargetkan menjangkau sekitar 20 ribu pelaku usaha hingga 2029.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kutim mendorong pelaku usaha memiliki dokumen legal sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah. Legalitas juga menjadi salah satu hal yang terus diperkenalkan kepada UMKM melalui pendampingan dan kegiatan fasilitasi.
Kepala Diskop dan UMKM Kutim Marhadyn mengatakan pihaknya menargetkan penerbitan 500 NIB dalam rangkaian program yang terus didorong, termasuk menjelang momentum Hari Ulang Tahun Kutai Timur. Hal itu disampaikannya di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (31/8/2026).
“Sebenarnya NIB itu adalah kewenangan Dinas PTSP, tapi karena kami memfasilitasi UMKM, kami punya kepentingan agar NIB ini bisa membantu teman-teman UMKM untuk mengakses keuangan dan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Marhadyn, kepemilikan NIB menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan pembiayaan maupun pembinaan. Karena itu, fasilitasi legalitas tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen, tetapi juga membuka pemahaman mengenai sumber permodalan yang dapat digunakan secara legal.
Kebutuhan informasi pembiayaan tersebut juga terlihat dalam kegiatan BIMA ETAM (Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM) yang diikuti sekitar 250 pelaku UMKM. Kegiatan tersebut mempertemukan pelaku usaha dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah, dan sejumlah lembaga jasa keuangan.
Marhadyn mengatakan masih terdapat pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih luas mengenai skema permodalan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan.
“Program melalui program Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank-bank. Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim,” jelasnya.
Selain akses pembiayaan melalui lembaga keuangan, Pemerintah Kabupaten Kutim juga berencana memberikan bantuan hibah berupa permodalan bagi pelaku UMKM pemula pada tahun ini. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memperoleh pilihan permodalan yang sesuai.
Marhadyn berharap berbagai fasilitas tersebut membuat pelaku UMKM semakin mengutamakan sumber pembiayaan yang legal. Menurutnya, kebutuhan modal seharusnya tidak mendorong pelaku usaha mengambil pembiayaan dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
“Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir,” katanya.
Dinkop UMKM Kutim mencatat sekitar 20 ribu pelaku UMKM dalam data yang dimiliki. Seluruhnya ditargetkan memiliki NIB dan NPWP hingga 2029 sebagai bagian dari penguatan legalitas usaha. Kedua dokumen tersebut juga diharapkan mendukung akses terhadap permodalan, pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program bantuan pemerintah.
Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mendorong pelaku UMKM memanfaatkan potensi komoditas daerah untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi. Sejumlah komoditas yang disebut antara lain pisang, nanas, cokelat, vanili, aren, dan lada.
Ardiansyah juga melihat peluang pemasaran produk UMKM Kutim tidak hanya berada di pasar lokal. Ia mencontohkan produk UMKM Kutim yang mendapat respons saat mengikuti expo di Tangerang serta produk bedak dingin “Lotong” produksi UMKM Sangatta yang disebut diminati pasar China.
Dengan penguatan legalitas, informasi pembiayaan, serta dukungan pengembangan usaha, UMKM Kutim diarahkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Target kepemilikan NIB dan NPWP hingga 2029 menjadi bagian dari langkah tersebut agar semakin banyak pelaku usaha terhubung dengan layanan dan program pemerintah. (IR/ADV)
![]()







